Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman Samsat dan Maki Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-14.030 WIB
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Pangkalan Busway Food Mosphere pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Giant Poris Baru Ceper Kota Tengerang dan dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.​​​​​​

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran cacar monyet (Monkey Pox) dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan program akses pasar bagi pelaku UMKM
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024