Kemarin, Sanksi Pengusaha Tanp (ANTARA) - Warta humaniora kemarin (16/10) mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak mengurus sertifikasi halal hingga fenomena hunter moon atau bulan purnama penuh masih menarik dibaca hari ini.

Berikut rangkuman berita:

Kemenag ingatkan sanksi bagi pelaku usaha tidak urus sertifikasi halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para pelaku usaha di Provinsi Sumatera Barat terkait sanksi apabila tidak segera mengurus sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024.

Baca selengkapnya di sini.

Kemenag latih santri jadi konten kreator dan mahir AI

Kementerian Agama menggelar pelatihan singkat (short course) bagi santri yang ingin menjadi konten kreator maupun mahir dalam mengoperasionalkan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Baca selengkapnya di sini.

Presiden Jokowi bertolak ke Aceh resmikan jalan hingga creative hub

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Provinsi Aceh, Selasa, dalam rangka kunjungan kerja meresmikan infrastruktur jalan hingga fasilitas creative hub.

Baca selengkapnya di sini.

Petugas gagalkan penyelundupan 6.514 ekor burung ilegal di Bakauheni

Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6.514 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa malam.

Baca selengkapnya di sini.

BMKG: Fenomena "Hunter Moon" bisa disaksikan di RI dan tidak berbahaya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi fenomena Hunter Moon atau bulan purnama pada bulan Oktober bisa disaksikan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak berpotensi menimbulkan dampak bahaya.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024