Ketika di Kepolisian saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dan positif narkobaJakarta (ANTARA) - Pria berinisial FA yang menodongkan senjata api ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Mimosa Raya Blok P.11 RT09/RW04 Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dinyatakan positif narkoba.
"Ketika di Kepolisian saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dan positif narkoba. Salah satunya amfetamin," kata Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Pria di Pasar Minggu todongkan senjata api ke PPSU
Asep menegaskan pelaku merupakan warga sipil dan senjata yang dimilikinya bukanlah mainan. Senjata itu kini sudah disita oleh Kepolisian.
Saat diamankan pelaku sempat berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor namun pada akhirnya berhasil ditangkap dengan strategi persuasif dari Kepolisian.
Baca juga: Polisi beri layanan kesehatan kepada petugas PPSU di Kelapa Gading
"Yang saya terima baru tidur sekitar pukul 02.00 malam hari karena suara mesin itu mengganggu maka tidurnya jadi terusik," ucap Asep.
Kini, pihak Kepolisian telah mengamankan pria tersebut dan sedang menjalani proses penyelidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Yang menangani Polsek Pasar Minggu dan pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat dikonfirmasi.
Kronologi berawal pada Selasa (15/10) pagi pukul 06.05 WIB, pihaknya mendapat laporan dari Hadi selaku Ketua Paguyuban Komplek Buncit Indah yang melaporkan ada pohon tumbang yang menghalangi jalan.
Baca juga: Petugas PPSU Ancol sudah mulai bekerja setelah aksi mogok
Pada saat proses pembersihan dan perapian ranting pohon yang dimana pohon berada di luar rumah, pelaku berinisial F tiba-tiba dari lantai dua rumahnya mengucapkan kata-kata kasar dan cacian.
Kasus tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor LP/B/272/X/2024/SPKT/Polsek Pasar Minggu/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024