Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekan angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) melalui layanan berhenti merokok.
"Berbagai strategi mengurangi PTM yang salah satunya akibat rokok terus kami lakukan, ada peningkatan upaya berhenti merokok, baik melalui sarana layanan konseling upaya berhenti merokok (UBM), feedline, maupun chatbot," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Nadia menjelaskan, strategi lain yang dilakukan Kemenkes untuk menekan kematian akibat PTM yang disebabkan oleh rokok yakni peningkatan upaya promosi kesehatan dengan memanfaatkan berbagai media untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
"Strategi selanjutnya yaitu penguatan upaya skrining perilaku merokok di sekolah, kampus, dan masyarakat, serta di layanan kesehatan. Kemenkes juga telah melakukan kerja sama dan kemitraan dalam penguatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat tembakau," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes sediakan konseling berhenti merokok melalui 08001776565
Strategi yang lain yakni melakukan berbagai advokasi di kabupaten/kota yang memang belum memiliki peraturan kawasan tanpa rokok.
"Sampai dengan Oktober tahun ini tersisa 35 kabupaten/kota yang memang belum memiliki peraturan terkait dengan kawasan tanpa rokok (KTR)," ucapnya.
Nadia menegaskan, terkait KTR, mesti ada peraturan turunan dari amanah dari Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Baca juga: Kemenkes tekan prevalensi perokok guna cegah kematian dini akibat PTM
KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan kampus.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 151 ayat (1), terdapat tujuh KTR yang terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
Nadia juga menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana untuk pengendalian penyakit akibat tembakau.
Baca juga: Kemenkes: Butuh strategi baru dalam pengendalian konsumsi rokok
"Perlu ada dukungan sarana-prasarana dalam mengoptimalkan program-program pengendalian penyakit akibat tembakau melalui penguatan sistem surveilans, pengendalian penyakit dan penguatan sumber daya manusia," tuturnya.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024