Hong Kong (ANTARA) - Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong memutuskan untuk memberlakukan, melalui undang-undang, sebuah sistem penyewaan subdivided flat di bangunan tempat tinggal untuk menjamin kondisi hunian yang layak. Demikian diungkap Kepala Eksekutif SAR Hong Kong John Lee pada Rabu (16/10).
Subdivided flat, yakni flat yang dibagi menjadi dua atau lebih unit terpisah untuk menampung lebih banyak orang, di bawah kategori standar harus dialihkan menjadi "Unit Perumahan Dasar" (Basic Housing Unit) yang memenuhi standar yang diwajibkan, ujar Lee saat menyampaikan pidato kebijakan ketiganya.
Setelah dialihkan, unit-unit tersebut wajib dikonfirmasi oleh para profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang diwajibkan dan mengajukan permohonan untuk diakui. Jika tidak, pemilik subdivided flat di bawah kategori standar akan dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, sementara pihak penyewa terkait tidak akan dikenakan pertanggungjawaban, urai Lee.
Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024