Potensi zakat kita sekarang di Indonesia lebih dari Rp300 triliun, tetapi kemarin kita baru bisa mendapatkan 41 triliun untuk 2024
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI Waryono Abdul Ghafur mengimbau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke lembaga resmi.

"Kita coba memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa zakat harus melalui lembaga yang memiliki surat izin mengelola zakat," kata Waryono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia di Jakarta, Rabu.

Waryono menilai zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam yang diangkat oleh pemerintah, agar dapat berkontribusi untuk negara.

Hal tersebut, katanya, merupakan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, di mana tata kelola zakat di Indonesia telah diatur secara hukum.

"Dengan adanya Undang-Undang zakat kita memahami bahwa implikasinya agar pengumpulan zakat melalui lembaga," ujarnya.

Meski demikian, Waryono menyebut Baznas memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan tugasnya, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.

Sehingga, lanjut dia, kolaborasi antara Baznas dan LAZ amat penting untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menyelesaikan tugas tersebut.

"Ini merupakan tanggung jawab yang luar biasa karena masih banyak potensi zakat yang belum disasar oleh BAZNAS dan LAZ," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Baznas RI Noor Achmad juga menekankan urgensi untuk bersinergi dalam memaksimalkan potensi zakat di Indonesia demi mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat.

"Potensi zakat kita sekarang di Indonesia lebih dari Rp300 triliun, tetapi kemarin kita baru bisa mendapatkan 41 triliun untuk 2024," katanya.

Oleh karenanya, Noor mengharapkan kegiatan Rakornas LAZ se-Indonesia 2024 ini bisa menjadi langkah awal dalam sinergi antara Baznas dan LAZ, untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024