Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menyebut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI merupakan lembaga zakat yang relevan, diperlukan, dan penting keberadaannya di Indonesia.

"Keberadaan Baznas merupakan lembaga pemerintahan auxilliary state organ yang independen sangat relevan, diperlukan, dan penting dalam negara religius Indonesia," kata Hamdan melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Hamdan menegaskan pembentukan Baznas merupakan salah satu bentuk pelayanan negara untuk mengefektifkan pengelolaan zakat sebagai ekspresi keagamaan umat Islam di Indonesia.

"Keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintahan merupakan hadiah bagi umat Islam mendapat keistimewaan dari negara, tanpa harus membentuk negara Islam," ungkapnya.

Hamdan juga menyampaikan wewenang Baznas telah diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan tugas pengelolaan zakat, meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Dalam perspektif hukum administratif negara, tambah dia, Baznas memiliki wewenang atributif dalam pengelolaan zakat.

Baca juga: David Chalik apresiasi perkembangan tata kelola zakat di Baznas RI

"Ini artinya Baznas berwenang melakukan pengaturan dan pengendalian atas pelaksanaan wewenang dan tugas pokoknya, sepanjang tidak diatur lain oleh peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Diketahui, Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia yang dihelat Baznas RI di Jakarta, hari ini.

Dalam kegiatan yang sama, Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan juga menekankan tiga pilar utama dalam tata kelola zakat, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh Baznas.

Ketiga pilar utama tersebut yaitu sumber daya manusia (SDM) profesional, teknologi informasi, dan infrastruktur yang solid.

"Lembaga zakat harus memiliki tim yang kompeten, memiliki integritas, serta mampu mengikuti perkembangan tren dan inovasi dalam pengelolaan zakat. Selain itu, SDM juga perlu dibekali dengan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan," katanya.

Rizaludin menilai ketiga hal tersebut merupakan upaya dalam menciptakan kenyamanan dan kepuasan bagi para pemberi zakat atau muzaki, sehingga akan semakin banyak pihak yang percaya kepada lembaga zakat di Indonesia.

Ia juga menegaskan LAZ harus fokus pada inovasi layanan dan penggunaan teknologi agar bisa mengelola zakat secara efisien tanpa adanya kegiatan "menjual air mata" para penerima zakat atau mustahik.

"Organisasi pengelola zakat bukan sekadar menghimpun dana, melainkan menawarkan jasa pengelolaan amal yang profesional," ucap Rizaludin Kurniawan.

Baca juga: Baznas perkuat sinergi tata kelola zakat dengan 167 perwakilan LAZ RI

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024