Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menekan angka prevalensi perokok di Indonesia sebagai bagian dari upaya mencegah kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM).

"Untuk misi dari pencegahan penyakit tidak menular adalah menekankan peningkatan prevalensi PTM, mencegah terjadinya komplikasi dan juga kematian dini akibat PTM, menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, menekan peningkatan proporsi perokok pemula, mencegah terdampaknya kelompok berisiko yaitu perlindungan dari paparan asap rokok orang lain," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan misi tersebut sejalan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Developtment Goals/SDGs) yakni penurunan sepertiga kematian dini karena PTM pada tahun 2030.

"Target ini berfokus pada penanganan empat faktor risiko yang berpotensi menyebabkan PTM, yakni diet tidak sehat, kurang aktivitas fisik, mengkonsumsi alkohol, dan merokok," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Butuh strategi baru dalam pengendalian konsumsi rokok

Siti menjelaskan, proporsi perokok anak, yakni kelompok usia 10 sampai 18 tahun di Indonesia menurun dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 7,4 persen pada 2023. Namun, di sisi lain terjadi peningkatan perokok pada kelompok usia dewasa atau di atas 15 persen dari 28,9 persen menjadi 29,7 persen.

Adapun Rencana Strategis yang digagas pemerintah dalam menekan angka prevalensi perokok antara lain menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 514 kabupaten/kota pada tahun 2024.

Pemerintah kabupaten/kota juga didorong menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) dengan target 350 kabupaten/kota pada tahun 2024.

Selain itu, Siti juga mengemukakan sejumlah langkah pendukung lain di antaranya melalui upaya promosi kesehatan dengan memanfaatkan berbagai media untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan pemahaman masyarakat.

Baca juga: Kemenkes apresiasi komitmen daerah kendalikan konsumsi rokok

Kemudian penguatan upaya deteksi dini perilaku merokok di tingkat sekolah hingga masyarakat serta advokasi kabupaten/kota untuk memperkuat implementasi KTR.

"Untuk advokasi ini kita masih juga melakukan berbagai advokasi di kabupaten/kota yang memang belum memiliki peraturan kawasan tanpa rokok. Sampai dengan Oktober tahun ini tersisa 35 kabupaten/kota lagi yang memang belum memiliki peraturan terkait dengan kawasan tanpa rokok," ujarnya.

Siti menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan sarana layanan konseling guna meningkatkan upaya berhenti merokok dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam penguatan upaya pencegahan serta pengendalian penyakit akibat tembakau.

Baca juga: Kemenkes: 449 kota/kabupaten telah miliki aturan kawasan tanpa rokok

"Selain itu, juga melakukan koordinasi dalam menetapkan tarif cukai dan pajak. Ini kita melakukan koordinasi dengan Kemenkeu dan jejaring," kata Siti.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024