Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap tiga bersaudara yang menjadi komplotan bandar besar narkoba di Jambi.
"Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisasi yang diduga dikendalikan oleh kakak beradik kandung dengan inisial DS alias T, TM alias K, dan HDK (Helen Dian Krisnawati) sudah berlangsung lama," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Irjen Pol. Asep menjelaskan bahwa penangkapan tiga bersaudara itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial AY terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pemeriksaan terhadap AY membawa penyidik menangkap tersangka lain berinisial AA pada tanggal 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 gram.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang berinisial HDK dan DD (Didin alias Diding)," kata dia.
DD berhasil ditangkap di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024 pada pukul 21.00 WIB dan selang 5 jam kemudian, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB, penyidik menangkap HDK di kediamannya, Jakarta.
Baca juga: Resmob Polda Jambi tembak anggota jaringan narkoba bersenjata api
Baca juga: Dua pasangan bukan suami istri ditangkap saat pesta narkoba
Penangkapan terus dilanjutkan terhadap orang-orang yang terkait dengan kasus peredaran narkoba di Jambi oleh tersangka HDK, yaitu DS alias T, TM alias AK, dan MA.
"Dari hasil pemeriksaan, DS alias T dan TM alias AK merupakan saudara kandung dari tersangka inisial HDK," ucapnya.
Wakabareskrim Polri mengungkapkan bahwa modus tiga bersaudara itu adalah menggunakan sistem ‘lapak’ atau basecamp. Total ada tujuh lapak yang dikendalikan. Dalam seminggu, lapak-lapak tersebut menghabiskan kurang lebih 500—1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kendali tersangka TM alias AK dan DS alias T sebanyak Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar," kata Asep.
Menurut dia, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka HDK, misalnya, berperan sebagai pengendali jaringan, DD berperan sebagai kaki tangan HDK, tersangka TM alias AK dan DS alias T sebagai koordinator lapak, serta MA yang berperan sebagai kaki tangan yang bertugas sebagai bendahara dan kurir.
Ia menyebut tiga bersaudara itu mengaku telah mengendalikan bisnis haram ini sejak lama. Untuk waktu pastinya, penyidik masih menyelidiki lebih dalam.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari tersangka AA senilai Rp10,8 miliar dan sejumlah aset dari TM alias AK yang nilainya masih didalami.
Para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024