Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) Andi Rizaldi menyebut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Andi menyampaikan dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan barang-barang impor bisa masuk di gudang pengawasan.

"Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan resmi, juga setiap impor ini harus masuk dalam gudang perusahaan resmi," kata Andi di Jakarta, Rabu.

Adanya Permenperin 45/2022, lanjut Andi, lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor.

Andi juga mengatakan, masih menemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara legal.

Menurut Andi, temuan ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya.

"Kalau dia legal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, otomatis negara akan mengambil kerugian, bisa jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi menyebut bahwa Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga terkait penggunaan SNI terhadap produknya.

Saat ini, lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Namun, baru 130 SNI yang telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

"Sementara negara tetangga yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan di sana, standar yang sudah diwajibkannya itu lebih banyak lagi," kata Andi.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah sebagai regulator untuk mengatur arus masuk barang impor.

Menurutnya, semakin sedikit standar yang dilakukan secara wajib, maka akan semakin terbuka peluang untuk produk-produk konsumsi asal luar negeri masuk Indonesia.

Baca juga: Kemenperin dorong industri manufaktur terapkan SNI
Baca juga: Kepala BSKJI: Sanksi pidana bagi pelaku industri yang melanggar SNI
Baca juga: Menperin terbitkan aturan baru 16 SNI wajib bagi produk industri

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024