Surabaya, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Ka`ban menegaskan akan terus memberantas illegal logging atau pembalakan liar, dengan mengintensifkan kerjasama beserta aparat keamanan menyusul keberhasilannya dalam menurunkan tindak pembalakan hutan hingga 80 persen. "Upaya pemberantasan illegal logging tetap terus dilakukan, terbukti telah menyebabkan adanya penurunan kasus tersebut tahun ini dibandingkan angka kasus tindak perusakan hutan tahun lalu," kata Ka`ban di Bandara Juanda Surabaya, Minggu (8/10) dalam kunjungan kerja di Jatim. Ka`ban membantah bila pihaknya kini semakin mengendor terhadap proses pemberantasan pembalakan hutan dibanding beberapa waktu sebelumnya, bahkan kini kerjasama dengan aparat keamanan semakin intensif. Dia mengatakan proses pemberantasan pembalakan hutan tetap mengacu pada aturan dan hukum nasional, sedangkan regulasi hukum nasional membutuhkan fakta serta bukti untuk dapat mengungkap kasus secara tuntas. "Faktanya hukum nasional mesti disertai alat bukti material selain adanya fakta hukum sehingga tidak bisa diterapkan secara sembarangan atau asal tangkap saja. Nah dalam konteks itu perlu upaya keras untuk mengungkapkan fakta sehingga sering butuh waktu," katanya. Secara khusus Menteri Kehutanan meluruskan penyebab kebakaran hutan yang terjadi belakangan sebenarnya bukan berasal dari areal hutan, namun lebih banyak kasus kebakaran itu berasal dari proses pembukaan lahan perkebunan maupun pertanian. "Jadi tidak benar bila penyebab kebakaran dari hutan, kebakaran itu lebih banyak penyebabnya dari ulah proses pembukaan lahan perkebunan. Areal kebakaran tersebut juga lebih banyak berada di areal perkebunan dan pertanian yang kemudian membesar akibat musim kemarau sehingga merambah ke areal hutan," katanya. Maraknya kebakaran lahan dan hutan di sejumlah daerah, lanjut Menhut, disebabkan adanya faktor cuaca yang juga ikut menjadi penyebab semakin tidak terkendalinya kebakaran itu. "Musim kemarau yang cukup panjang serta adanya peristiwa angin typhon di beberapa wilayah membuat proses penanganan kebakaran lahan dan hutan. Meskipun pemerintah telah menerjunkan aparat TNI/Polri, manggala agni (sukarelawan pemadam kebakaran dari Dephut) dan masyarakat namun akibat luasnya areal kebakaran, proses pemadaman mengalami kendala," ungkapnya. Ka`ban mendesak agar pemerintah daerah setempat dapat bertindak tegas terhadap upaya pembukaan areal perkebunan maupun pertanian yang dapat menyebabkan kebakaran hutan tersebut. "Jadi kembali tergantung ketegasan Pemda setempat, karena regulasinya ada di Pemda, tinggal berani menindak atau tidak, jangan Departemen Kehutanan terus yang disalahkan," katanya.(*)
Copyright © ANTARA 2006