Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan,"
Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirim surat kepada Presiden RI tentang kebijakan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2014 karena dinilai bersifat diskriminatif dan tidak baik bagi jangka panjang.
"Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan," kata Anggota Tim Hubungan Masyarakat, Biro Hukum, dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, di Surabaya, Jumat.
Jenis perusahaan itu, ungkap dia, terutama perusahaan terbuka atau go publik khususnya pada Kelompok Industri 3 dan 4 dalam bersaing dengan perusahaan tertutup yang berada pada pasar bersangkutan yang sama.
"Hal tersebut sebagai akibat meningkatnya biaya produksi pelaku industri," ujarnya.
Di sisi lain, jelas dia, kebijakan kenaikan tarif tenaga listrik tersebut juga dinilai menciptakan disinsentif bagi perusahaan terbuka yang justru menjalankan "Good Corporate Governance/GCG" dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
"Kebijakan cenderung mengarahkan investasi khususnya investasi asing pada perusahaan tertutup dan justru mengurangi kontrol publik atasnya," katanya.
Ia menambahkan, berbagai pandangan tersebut termuat dalam saran kebijakan KPPU kepada Presiden RI pada tanggal 18 Juni lalu. Untuk itu, KPPU menyarankan agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut.
"Idealnya pemerintah menetapkan kriteria kenaikan listrik secara keseluruhan," katanya.
Dengan upaya tersebut, yakin dia, dapat mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif dan kesempatan berusaha yang sama antarpelaku usaha. Pendapat itu disampaikannya guna menindaklanjuti berbagai masukan pelaku bisnis dan analisa atas kebijakan dimaksud.
"Akan tetapi, kami tidak memungkiri bahwa kenaikan listrik dibutuhkan bagi penggunaan anggaran negara yang efektif dan tepat guna. Kami mendukung upaya pemerintah dalam mengupayakan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran," katanya.
Ia melanjutkan, kebijakan pemerintah melalui peraturan tersebut menyesuaikan tarif listrik untuk berbagai golongan di antaranya pencabutan subsidi tarif listrik bagi perusahaan terbuka (go public) pada kelompok industri 3 (di atas 200 kVa) dan kelompok industri 4 (di atas 30.000 kVa).
"Kebijakan ini sempat menuai kritikan dari berbagai kalangan pelaku usaha dan asosiasi di Tanah Air," katanya.
(KR-IDS/S004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014