Mataram (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menembak dua terduga pencuri ternak sapi berinisial AM (42) warga Desa Lenek, Kecamatan Lenek dan MA (50) warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap aparat.

"Dua dari empat pelaku adalah residivis kasus pencurian hewan ternak, terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan," kata Wakil Kapolres Lombok Timur Kompol Radita Suharta saat acara konferensi pers di Lombok Timur, Rabu.

Ia mengatakan kedua residivis tersebut ditangkap terkait aksi yang dilakukan di dua TKP yaitu di wilayah Lenek dan Suralaga baru baru ini.

Kedua residivis itu menjalankan aksinya bersama enam orang pelaku, dua orang berhasil ditangkap bersama kedua residivis, dan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).

"Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum," katanya.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para pelaku mendatangi kandang sapi milik korban dengan cara merusak kandang, dan mengeluarkan empat ekor sapi dari kandang.

Sedangkan di TKP kedua, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendatangi ke TKP dan berpura-pura sebagai pencari kelapa, setelah itu dua ekor sapi milik korban berhasil dikeluarkan dari kandang.

Berdasarkan laporan para korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan para pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Polres Lombok Timur.

Dua pelaku yang merupakan residivis dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur saat penangkapan dilakukan. 

"Dalam kasus ini ada enam pelaku, satu orang sebagai pelaku utama, empat orang pelaku masuk kategori pertolongan jahat dan dalam menjalankan aksinya," katanya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Mada Darma Yulian Putra menambahkan dari enam ekor sapi yang dicuri, empat ekor berhasil diamankan, sedangkan dua ekor lagi sudah dipotong oleh pelaku.

" Sapi sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan pelaku dimasukkan sel tahanan untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan," katanya.
 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024