Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dalam pengurusan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Ada sejumlah dokumen yang disita dalam bentuk hardcopy," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (19/6), KPK menggeledah empat tempat di Jakarta yang merupakan kantor Kementerian PDT yakni lantai dua gedung ITC Annex di Jalan Abdul Muis; lantai dua ruko di Jalan Veteran I; lantai dua, empat dan delapan gedung di Jalan Abdul Muis No.7; dan lantai enam Gedung Graha Arda di Jalan HR Rasuna Said.
Johan mengatakan penyidik menduga tempat-tempat itu berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor.
KPK pada Senin (16/6) malam menangkap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Yesaya diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Teddy untuk pengurusan proyek tanggul laut.
Johan mengatakan saat ini KPK sedang menelusuri aset Yesaya Sombuk.
KPK, ia melanjutkan, selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri apakah ada rekening mencurigakan dari tersangka.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek tanggul laut tersebut belum dilaksanakan dan Teddy menyuap Yesaya untuk mendapatkan proyek yang nilainya belum diketahui itu.
"Namun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan pengembangan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ungkap Johan.
Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014