Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua orang penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MS dan KP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi selaku penilai pada KJPP Mbpru & Partners.

KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Baca juga: KPK panggil ulang pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
Baca juga: KPK sebut pengadaan kapal PT ASDP tak sesuai spesifikasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024