Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menggaruk enam pemuda yang dilaporkan telah merampok dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial S (20) di Jakarta Selatan.
"Pelaku enam orang, salah satunya baru mengikuti Ujian Nasional," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.
Para pelaku itu yakni JR alias AD (21), DI alias GD (22), AN alias Y (20), RAI alias AB (19), APA alias AL (20) dan RKS alias IW (17).
Rikwanto mengatakan awalnya S turun dari mobil kekasihnya di Jalan Iskandar Jakarta Selatan Rabu (4/6) pukul 02.30 WIB.
S yang tengah menunggu taksi di lokasi didatangi pelaku JR yang menggunakan sepeda motor untuk membantu mencari taksi.
JR membonceng S yang sedang mencari taksi disalip pelaku lainnya dengan memberikan kode tertentu.
Usai mendapatkan kode, JR membawa S ke Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta Selatan.
Kemudian para pelaku menyergap dan mengambil barang berharga milik korban seperti Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), telepon selular, dompet berisi uang dan cincin emas.
Rikwanto menuturkan salah satu pelaku memukul korban karena berteriak, bahkan tersangka AN sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Sementara itu, Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi menambahkan bahwa para pelaku berniat melakukan kejahatan karena tinggal bersama di daerah Peninggaran Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi menciduk para tersangka di tempat tinggal pelaku di daerah Peninggaran setelah salah seorang dari mereka mengenakan sweater yang dikenali korban saat melakukan aksi.
Arsya menjelaskan korban memberikan kesaksian tentang ciri para pelaku antara lain berusia muda, menggunakan sepeda motor matik dan mengenakan sweater.
Berdasarkan keterangan warga dan korban, polisi melacak keberadaan para pelaku yang diduga berada di sekitar Peninggaran.
Polisi mampu membuat profil pelaku dengan mendokumentasikan salah satu pelaku yang menggunakan sweater itu.
"Kita tunjukkan kepada korban ternyata benar salah satu pelakunya yang menggunakan sweater itu," ujar Arsya.
Akibat tindakan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan AN dikenakan juga pasal tentang pelecehan seksual.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014