Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan DPR telah mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi penasihat presiden. 

Berikut narasi pada unggahan tersebut:

“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*

*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*

*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*

*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK  , terlibat KASUS TAMBANG*

*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*

*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*

*Rustam Efendi* , ketum PRO”

Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?

 

Unggahan yang menarasikan DPR sahkan RUU Wantimpres sehingga mantan narapirada bisa jadi Penasihat Presiden. Faktanya, berdasarkan revisi tersebut, yang sebelumnya tidak pernah dijatuhi pidana penjara lebih dari lima tahun, menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman, sehingga rekam jejak hukum anggota Watimpres harus bersih. (Facebook)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, DPR menyetujui revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres untuk menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta. 

Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.

Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.

Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres.  Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi. 


Cek fakta: Cek fakta, video Luhut marah ke Najwa karena mendukung demo penolakan revisi UU Pilkada

Cek fakta: Hoaks! Artikel Jokowi tantang mahasiswa demo untuk sahkan UU hukuman mati bagi koruptor

Baca juga: DPR: RUU Kementerian dan Wantimpres dibawa ke paripurna pada Kamis

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024