Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah pada 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu, layanan itu tersebar pada beberapa wilayah sebagai berikut : 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmospher dan Eks City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTown House Square pukul 08.00-14.00 WIB;

Baca juga: Tersedia 24 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

11. Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah 

Aplikasi SIGNAL
Jika tak ada waktu untuk ke gerai Samsat Keliling, sejak 2021, ternyata sudah bisa menyelesaikan urusan bayar PKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi itu merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019–2020. 
 
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh PT Bomba Pasifik Indonesia dan didukung oleh Polri, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja. 
 
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan

Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024