sekitar Pukul 20.30 WIB petugas berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar
Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6.514 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa malam.
 

Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, di Lampung Selatan, Rabu mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 6.514 ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen yang lengkap.

"Iya benar, sekitar Pukul 20.30 WIB petugas berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 216 box, di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni," kaya dia.

  Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut terjadi pada saat petugas gabungan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah kendaraan yang akan menyelundupkan satwa liar.

  "Pada tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Petugas Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan satwa liar," katanya.

  Kemudian Petugas bersama instansi terkait yaitu dari Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, Lampung Selatan, NGO flight protecting Indonesia’s birds, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan di Pelabuhan.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 18 nuri kepala hitam Papua di dalam kapal
Baca juga: BKSDA Maluku amankan puluhan satwa liar dilindungi di atas KM Nggapulu


  Sekitar Pukul 20.30 WIB kendaraan yang dimaksud melintas dan masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni diperiksa oleh petugas, kendaraan truk boks dengan Plat nomor B 9471 KXV didapati membawa satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 Ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 216 Boks.

  Burung tersebut berasal dari Kayu Agung Sumatera Selatan yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Balaraja, Tangerang. Adapun Pengirim bernama Usman dan Penerimanya yaitu OKJ (Pengepul). Komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

  Adapun jenis burung tersebut adalah, Ciblek 2080 ekor, Prenjak 1040 ekor, Pleci 1600 ekor, Pentet Kelabu 160 ekor, Crucuk 229 ekor, Cucak Kurincang 120 ekor, Kutilang Mas 60 ekor, Kepodang 39 ekor, Kolibri Kelapa 238 ekor, Sepah Raja 5 ekor, Sikatan Bakau 19 ekor, Srigunting Kelabu 15 ekor, Srigunting Hitam 31 ekor, Siri Siri 52 ekor, Perkutut 40 ekor, Poksai Mandarin 43 ekor, Air Mancur 6 ekor, Tepus 80 ekor, Cipaw 60 ekor, Simpur Hujan Sungai 6 ekor, puyuh turun/ayam hias 10 ekor.

Kemudian Gelatik Batu 60 ekor, Jalak Kebo 150 ekor, Cucak Ijo Besar 15 ekor, Cucak Biru 6 ekor, Cucak Ranting 3 ekor, Sikatan Rambo Dada Coklat 33 ekor, Pentet Kembang 5 ekor, kinoi 76 ekor, Srindit Melayu 5 ekor, Engkek Ayongan 2 ekor, Cucak Ranting 51 ekor, Cucak Mini 47 ekor, Cucak Jengot 11 ekor, Platuk Bawang 3 ekor, Rambatan 24 ekor. Dari jumlah tersebut Yang dilindungi ada 257 ekor.

  Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Polres Bintan gagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke Malaysia
Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India
Baca juga: Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG


Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024