Tahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Medan (ANTARA) -
Satgas Lembaga Jaminan Produk Halal (LJPH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
 
"Dalam pengawasan wajib halal pada 17 Oktober mendatang, kami harus merapikan kembali struktur dan pengadministrasian," ujar Sekretaris Satgas LPJH Sumut Makmur Nasution, di Medan, Selasa.
 
Struktur dan pengadministrasian itu, kata dia lagi, baik tingkat provinsi maupun daerah untuk kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, seperti produk makanan dan minuman.
 
Kemudian, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
 
Makmur menjelaskan, hal penting lainnya adalah setiap pengawas di seluruh daerah harus mulai mengawasi kembali izin halal pada produk-produk favorit di Sumut.
 
"Beberapa produk terkenal yang biasanya dijadikan oleh-oleh harus mulai dipantau, dan diawasi kembali masa izin halalnya. Terutama di kawasan-kawasan wisata," kata dia lagi.
 
Data Satgas LJPH Sumut menyebutkan, hingga kini sebanyak 22.999 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumut telah mendapatkan sertifikasi halal.
 
Jumlah tersebut, dari total sebanyak 46.807 UMKM di Sumut sesuai data capaian sertifikasi halal tercatat hingga 16 Agustus 2024.
 
"Di kawasan wisata, pengawas juga harus lebih teliti mengawasi izin halal. Sebab, beberapa produk tidak memasang logo, tapi menampilkan ID dan barcode. Jadi ID dan barcode juga harus dicek keasliannya," kata Makmur menegaskan.
 
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Dzikro mengatakan, pihaknya ingin menyamakan persepsi dan tindakan pengawasan wajib halal pada 17 Oktober mendatang.
 
Pengawasan jaminan produk halal ini difokuskan kepada pendataan dan pengawasan para pelaku usaha yang tidak mempersiapkan sertifikasi halal terhadap produknya.
 
"Ada beberapa hal perlu ditindaklanjuti dengan benar. Pertama hal-hal teknis, pengadministrasian serta penyampaian hasil pengawasan," katanya pula.
Baca juga: Sertifikasi halal: pengertian, syarat dan cara pengajuannya
Baca juga: Kepala BPJPH: Capaian yang diraih BPJPH bagian dari legasi Menag Yaqut

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024