Madiun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun mencatat sebanyak 16.344 pekerja di daerah itu telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk kepesertaan Pro JKK-JKM yang dibiayai Pemerintah Kota Madiun mencapai 16.344 orang, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, di Madiun, Selasa.

Rinciannya, sebanyak 8.664 pekerja dari sektor bukan penerima upah atau informal, dan 7.680 dari kelompok penerima upah.

Menurutnya, Pro JKK-JKM telah digulirkan Pemkot Madiun sejak tahun 2020 dengan nama Siaga Kita. Yakni, Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota. Cakupannya waktu itu hanya sebanyak 3.607 peserta dari kelompok pekerja bukan penerima upah sektor informal, di antaranya tukang becak, buruh harian, tukang ojek, pedagang keliling, dan lain sebagainya.

"Karena kebermanfaatannya sangat dirasakan, program terus diperluas. Bahkan tidak hanya menyentuh pekerja bukan penerima upah dari kelompok sektor informal, tetapi saat ini juga diperluas kepada pekerja penerima upah," katanya.

Dari ribuan kepesertaan tersebut, Pemerintah Kota Madiun menyiapkan anggaran Rp3,5 miliar setiap tahunnya untuk pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk manfaat yang didapat juga cukup besar. Yakni, uang santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena pekerjaan. Dan santunan Rp48 juta jika meninggal karena urusan pekerjaan.

Selain itu, jika memiliki anggota keluarga usia sekolah juga mendapatkan beasiswa sampai tingkat SMA atau sampai perkuliahan jika melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

"Jadi ini salah satu upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat agar tidak jatuh ke kondisi kemiskinan jika tulang punggung keluarga meninggal dunia," katanya.

Sedangkan JKK diberikan untuk membiayai proses pengobatan yang dijalani pekerja akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Kemendagri-BPJS Ketenagakerjaan fasilitasi perlindungan jamsos desa
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sebut lebih dari 100 ribu orang dapat manfaat JKP

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024