Misalnya 'hedging' di Rp11.600, ternyata rupiahnya Rp11.700. Kalau depresiasi, dia untung. Kalau rupiahnya menguat ke Rp11.200 atau Rp11.000, itu akan dianggap bahwa ada biaya yang dikeluarkan."Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk membahas kemungkinan penerapan hedging (transaksi lindung nilai) bagi BUMN yang ingin melakukan pinjaman luar negeri.
"Dibentuk tim untuk menindaklanjuti kalau BUMN atau apa, melakukan 'hedging', itu tidak dianggap kerugian negara," katanya di Jakarta, Kamis.
Chatib menjelaskan tim ini antara lain terdiri dari perwakilan pemerintah, Bank Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menyamakan pandangan terkait penerapan lindung nilai sebagai upaya menekan nilai utang luar negeri.
Ia menjelaskan lindung nilai ini dibutuhkan untuk menjaga risiko dari kerugian yang dapat dialami karena fluktuasi nilai tukar, karena pelemahan rupiah saat ini menyebabkan adanya kenaikan utang luar negeri Indonesia.
"Ini inisiatif BPK untuk duduk bersama-sama, tapi ini harus ditindaklanjuti nanti dari segi regulasi, tidak boleh multitafsir, agar siapapun yang melakukan 'hedging' tidak disalahkan," kata Chatib.
Chatib mengatakan manfaat lindung nilai ini hampir sama seperti fungsi dari asuransi sebagai jaminan, karena membeli valuta asing dengan asumsi kurs yang telah ditetapkan dapat mengurangi adanya risiko dari fluktuasi nilai tukar.
"Misalnya 'hedging' di Rp11.600, ternyata rupiahnya Rp11.700. Kalau depresiasi, dia untung. Kalau rupiahnya menguat ke Rp11.200 atau Rp11.000, itu akan dianggap bahwa ada biaya yang dikeluarkan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan penerapan lindung nilai sangat dibutuhkan agar terhindar dari risiko nilai tukar serta utang luar negeri makin berkurang, dan upaya ini bukan merupakan kerugian negara.
Untuk itu, ia mengharapkan adanya kesepahaman bersama dengan BUMN maupun para penegak hukum, serta sosialisasi untuk mencapai solusi bersama agar penerapan lindung nilai dapat dilakukan sebagai upaya pendalaman pasar uang.
"Kita mengupayakan korporasi maupun BUMN, untuk jangan menarik pinjaman luar negeri yang tidak ada 'natural hedging' dan membiarkan posisinya terbuka. Kita dalam waktu dekat akan mendorong pendalaman pasar uang agar ketika korporasi melakukan hedging tidak mempunyai permasalahan secara hukum," katanya. (*)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014