Jakarta (ANTARA) -
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan transisi pergantian anggota KPU se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung harus dipersiapkan secara matang oleh KPU provinsi setempat karena waktu yang mepet dengan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ia mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPU seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut dilaksanakan dalam enam hari sebelum waktu pemungutan suara pilkada, sehingga waktu yang tersedia bagi komisioner yang baru dilantik akan sangat sedikit.

"Bahkan pada enam hari sebelum pemungutan suara (27 November), KPU kabupaten/kota se-Lampung baru dilantik," kata Afifuddin dalam sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024 - 2029 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan KPU RI masih belum memutuskan siapa saja yang akan menjadi anggota di tingkat daerah itu.

"Kami belum tahu, apakah nanti semuanya baru atau masih ada yang lama. Jadi kami berharap itu semua sudah dipersiapkan sekarang," ujar dia.

Oleh sebab itu, Afifuddin mengimbau KPU Provinsi Lampung bisa berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang masih bertugas saat ini untuk mempersiapkan proyeksi kerja yang akan dilakukan anggota KPU baru nantinya.

"Jadi kami berharap itu semua sudah dipersiapkan sekarang, diproyeksikan kerja-kerja yang akan dilakukan guna mengelola situasi dan transisi dari KPU lama dengan yang baru," ujar mantan aktivis demokrasi tersebut.

Pada 27 November 2024, masyarakat secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap daerah masing-masing.

Setelahnya, KPU daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025.

Baca juga: Pelantikan anggota KPU Lampung, Ketua KPU: Harus segera konsolidasi
Baca juga: KPU: Pergantian calon kepala daerah meninggal paling lambat tujuh hari
Baca juga: KPU beri perhatian khusus untuk paslon tunggal

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024