Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait laporan tim advokasi Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

"Dia tidak jadi datang karena alasannya baru menerima surat pemanggilan hari ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ronny mengatakan pihak terlapor yang pernah bekerja di Majalah Tempo dan dipecat itu, baru saja pulang dari perjalanan menggunakan masa cuti kerjanya.

Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan kedua Setyardi pada Senin (23/6) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

Pengurus lainnya yang dilaporkan sebagai pendiri Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa tetap akan diperiksa pada Jumat (20/6).

Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah terbit dua edisi dan beredar di sejumlah pondok pesantren serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Edisi pertama tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan. Isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama, dan ras, serta isu lainnya yang ditujukan pada Calon Presiden Joko Widodo.

Tim advokasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6).


(J008/M029)

Pewarta: Aditya R
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014