Saya koreksi tidak ada kubu-kubuan jenderal. Jenderal TNI yang aktif tidak berpihak. Kalau kubu-kubu purnawirawan, itu boleh. Jadi, saya koreksi tidak ada kubu-kubu jenderal. yang ada adalah purnawirawan yang memiliki hak politik untuk memihak atau m
Nadi, Fiji (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan tidak ada istilah kubu jenderal yang saling bertentangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya koreksi tidak ada kubu-kubuan jenderal. Jenderal TNI yang aktif tidak berpihak. Kalau kubu-kubu purnawirawan, itu boleh. Jadi, saya koreksi tidak ada kubu-kubu jenderal. yang ada adalah purnawirawan yang memiliki hak politik untuk memihak atau memilih sesuai dengan apa yang menjadi pilihannya," kata Djoko kepada wartawan di sela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Fiji, Kamis sore atau Kamis siang waktu Jakarta.
Terkait dengan perbicangan di tengah masyarakat mengenai rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang Prabowo Subianto pada tahun 1998, Djoko Suyanto meminta semua pihak mencermati surat keputusan presiden saat itu terkait dengan hal tersebut.
"Hasil DKP itu kan memang ada. Dan, pada tahun 1998 itu terbuka bahwa Saudara Prabowo diberhentikan. Tolong dibaca Surat Keputusan Presiden, saya tidak mengada-ada Surat Keputusan Presiden itu adalah diberhentikan dengan hormat atas usulan dari Panglima ABRI waktu itu. Dan, Panglima ABRI pasti merujuk pada hasil DKP," kata Menko Polhukam.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Noorman mengenai kesan adanya kubu purnawirawan dalam Pilpres 2014.
"Kami tidak melihat itu kubu jenderal. Beliau-beliau itu adalah purnawirawan TNI, mereka sudah kembali menjadi warga masyarakat biasa dan beliau-beliau itu sudah punya hak pilih seperti warga negara lain," tegas Marciano.
(P008/D007)
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014