Artinya, berarti kan tidak ada produk yang itu menampilkan wujud rokok. Kemudian juga tidak ada pembedaan antara produk yang satu dengan yang lain...
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) memiliki dampak positif dalam upaya perlindungan konsumen serta pengendalian produk hasil tembakau di Indonesia.

Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno memandang penerapan kemasan rokok polos akan membuat konsumen menjauhi atau tidak mendekati produk berbahaya dalam wujud produk tembakau.

“Artinya, berarti kan tidak ada produk yang itu menampilkan wujud rokok. Kemudian juga tidak ada pembedaan antara produk yang satu dengan yang lain karena semua produk akan sama, hanya tinggal mereknya saja,” kata Agus saat dijumpai di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa.

Agus mengatakan rokok dengan kemasan polos sudah diterapkan di beberapa negara, contohnya Australia. Ia berharap hal serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk kemasan rokok dengan tampilan polos.

Baca juga: Kemasan rokok polos dapat kurangi minat perokok awal

Sebagai informasi, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sedang dirumuskan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Rencana tersebut masih menimbulkan pro-kontra dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dinilai akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal lantaran masyarakat akan kesulitan mengenali identitas produk.

Menurut Agus, potensi banyaknya peredaran rokok ilegal bukan semata-mata disebabkan oleh kemasan rokok yang polos. Apapun kebijakannya, kata dia, rokok ilegal akan selalu ada. Ia mengatakan justru yang menjadi pekerjaan rumah yaitu mengenai aspek penegakan hukum yang konsisten dijalankan pemerintah.

“Kalau ilegal itu soal penegakan hukum. Jadi bukan soal produknya, ‘Oh, ini nanti akan banyak produk ilegal atau kalau cukai naik akan banyak produk ilegal’. Tidak naik pun pasti akan ada produk-produk ilegal. Ini tentang penegakan hukum, bagaimana kemudian pemerintah juga melakukan penegakan hukum untuk memberantas produk-produk ilegal,” kata Agus.

Baca juga: RUKKI: iklan dan promosi harus dihilangkan secara total, ini alasannya

Diberitakan sebelumnya Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memandang kemasan polos pada rokok akan berdampak negatif terhadap industri rokok dalam negeri, terutama untuk rokok kretek. Selain itu kemasan polos juga dinilai akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal, karena identitas produk akan sulit dikenali.

“Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan pada 2 Oktober 2024. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berpotensi menyulitkan aktivitas pengawasan.

Menurut Askolani, kemasan rokok menjadi basis pemerintah dalam melakukan pengawasan. Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Kemenkeu telah menyampaikan masukan tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Pemerintah diminta segera menyetujui aturan standar produk rokok

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024