... OJK akan menerapkan sistem pengawasan secara terintegrasi... "
Medan (ANTARA News)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, akan melakukan pengawasan terintegrasi, menyusul jumlah industri konglomerasi bank di Indonesia yang sampai 31 industri.

"Konglomerasi itu mulai dari kecil hingga besar. Di antaranya Bank Mandiri yang memiliki asuransi bernama Axa Mandiri dan usaha sekuritas yakni Mandiri Sekuritas. Bank lain juga ada melakukan hal sama," kata Deputi Komisioner OJK Pusat, Endang Kusulanjari, di Medan, Kamis.


Bank bisa menguasai berbagai jenis usaha dari hulu sampai hilir dengan berbagai dampak positif dan negatifnya.

Bukan hanya satu bank memiliki banyak usaha lain, bahkan ada bank yang memiliki bank lain.

"Dengan konglomerasi itu, tentu sudah tidak bisa lagi melakukan pengawasan secara satu persatu seperti sistem sekarang ini sehingga OJK akan menerapkan sistem pengawasan secara terintegrasi," kata dia.


"Profil resikonya, misalnya, akan dilihat secara gabungan dari induk dan anak perusahannya atau sebaliknya," katanya.

Kusulanjari menyebutkan, pengawasan terintegrasi itu sedang dalam proses persiapan untuk diterapkan berlaku mulai Januari 2015 sebagaimana direncanakan.

Hasil pengawasan sendiri akan direkomendasi karena penindakan akan diserahkan kepada pengawas masing-masing mengingat tim penindakan tidak ada pada tim pengawas terintegrasi itu.

"Jika ada temuan, pengawas yang terintegrasi itu akan menyerahkannya ke pengawas masing-masing sebelumnya, jadi kalau kesalahannya pada induk seperti bank, pengawas bank yang bisa memberikan sanksi begitu juga lainnya," katanya.

Berdasarkan data OJK, ujar dia, pada umumnya temuan berupa kredit fiktif atau lainnya sebanyak 50 persen, kemudian 24 persen pada pendanaan dan perubahan peruntukkan dana atau tidak sesuai saat pengajuan sebesar 15 persen.

Temuan-temuan itu bisa terjadi pada induk atau anak perusahaan.

"OJK berharap ke depannya, dengan pengawasan dan kesadaran perusahaan, temuan bisa terus berkurang sehingga tidak terjadi kerugian nasabah dan tindak pidana perbankan itu,"katanya.

Kepala Kantor OJK Regional V, Achmad Fauzi, mengatakan, saat ini untuk wilayah Regional 5, belum atau tidak ada ditemukan industri konglomerasi bank.

Meski begitu, OJK tetap melakukan pengawasan secara menyeluruh meskipun tidak terintegrasi.

"Jika ada temuan atau ada indikasi kesalahan yang dilakukan oleh anak perusahaan tentu akan kami laporkan ke OJK Pusat. Tapi secara umum, kami tetap akan lakukan pengawasan seperti biasa," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014