Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara bertahap menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian rokok di masyarakat.

Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menyayangkan pemerintah membatalkan menaikkan tarif CHT pada tahun depan.

Menurut dia, keputusan tersebut mengindikasikan adanya kemunduran regulasi.

“Kalau pemerintah berpihak pada sisi kesehatan masyarakat, harusnya kenaikan cukai rokok itu tidak dibatalkan karena itu menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian rokok adalah adanya kenaikan cukai rokok secara bertahap dan itu mandat dari regulasi,” kata Agus saat dijumpai di Antara Heritage Center di Jakarta, Selasa.

Dengan tarif CHT yang tidak naik pada 2025, ia menilai, pemerintah tidak mempertimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dan malah mengedepankan kepentingan industri.

“Tanpa ada kenaikan (CHT), pembatalan kenaikan CHT berarti pemerintah mengingkari regulasi,” ujar dia.

Apabila pemerintah memang berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat, Agus mengatakan, seharusnya kenaikan cukai rokok pada tahun depan tidak dibatalkan.

Baca juga: Pelaku pariwisata di Bali tekankan pengurangan bahaya asap rokok

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan bahwa kenaikan tarif CHT upaya menyelamatkan kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak konsumsi rokok yang berlebihan akibat harga murah dan akses mudah untuk mendapatkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan juga telah mengamanahkan mengenai peningkatan layanan promotif dan preventif, termasuk pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Pasal 430 dalam PP tersebut menyebutkan, upaya pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik bertujuan menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Selain itu, upaya tersebut bertujuan melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan; serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyesuaian tarif CHT belum akan diterapkan pada 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pada Senin (23/9), mengatakan pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga di level industri.

Sejumlah evaluasi juga akan dilakukan, termasuk perbedaan rokok golongan I, II, dan III yang relatif tinggi dan menimbulkan adanya "downtrading".

Baca juga: KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Baca juga: Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024