Dengan rincian dua BPR/BPRS yang dalam likuidasi dan delapan yang sudah selesai ditangani dan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar, milik 19.884 rekening
Jakarta (ANTARA) - Sejak beroperasi pada 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Bali sebesar Rp277,21 miliar hingga September 2024.
“Dengan rincian dua BPR/BPRS yang dalam likuidasi dan delapan yang sudah selesai ditangani dan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar, milik 19.884 rekening,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat di Jakarta, Selasa.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang melingkupi wilayah Bali, NTB, NTT dan Kalimantan tersebut menuturkan, tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola.
“Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Ia mengatakan, rata-rata simpanan bank umum di Bali pada Agustus 2024 mencatatkan peningkatan sebesar 8,08 persen year on year (yoy).
“Perkembangan simpanan bank umum di Provinsi Bali mencatatkan pertumbuhan yang solid, dengan Provinsi Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional,” tuturnya.
Berdasarkan rekening, jumlah rekening di Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau sebanyak 8,66 juta rekening, namun secara nominal menempati urutan ke-7 dengan jumlah total simpanan masyarakat di perbankan di Bali sebanyak Rp171,64 triliun.
Mengenai mandat LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) diundangkan, Bambang menuturkan penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usaha (CIU).
“Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis,” tuturnya.
Pada 2023, LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dan pemenuhan awal SDM untuk PPP, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.
Sementara itu pada 2024 LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala peraturan pelaksanaan terkait UU P2SK.
Selain itu, persiapan LPS di tahun 2025 meliputi antara lain penyesuaian blueprint teknologi informasi, pemenuhan SDM untuk PPP, pengembangan kompetensi untuk PPP, pengembangan teknologi informasi, untuk PPP tahap awal dan, penyelesaian PKE lanjutan.
Kemudian, pada 2026-2027, akan dilakukan pemenuhan SDM lanjutan untuk PPP, pengembangan kompetensi lanjutan untuk PPP, pengembangan lanjutan terhdap teknologi informasi untuk PPP, dan pengembangan infrastruktur IT.
Baca juga: Hingga Agustus 2024, LPS telah jamin 15,81 juta rekening BPR
Baca juga: LPS siapkan pilot project sistem IT untuk 100 BPR tahun depan
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024