Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menilai implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sangat penting untuk memastikan keselamatan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Selain itu sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan wilayah lautnya.

“Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Perairan Indonesia, Antoni mengatakan Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.

Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, yang memberikan hak eksklusif untuk eksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa tantangan besar dalam implementasi konvensi tersebut.

“Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut,” tambahnya.

Tak lupa ia menekankan bahwa perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.

“Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini,” tandas Antoni.

Di samping itu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System).

Keputusan ini merekomendasikan kapal-kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melakukan pelaporan kepada sarana telekomunikasi pelayaran.

“Selain itu, kami telah menyiapkan pengawasan selama 24 jam yang dilakukan melalui Maritime Coordination Center (MCC), yang bertanggung jawab atas penyiaran informasi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Antoni.

Dengan sistem ini, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dapat terjaga, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.

Baca juga: Filipina: Banyak intimidasi tak sesuai UNCLOS di Laut China Selatan
Baca juga: Menlu soal peta baru China: Klaim wilayah harus sesuai UNCLOS 1982
Baca juga: Pelaut dinilai berperan dukung Indonesia sebagai poros maritim dunia

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024