bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visaJakarta (ANTARA) - Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Agato PP Simamora menyebut fasilitas golden visa ditujukan untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga pada akhirnya bisa mendorong perekonomian.
"Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menjaring warga negara asing yang berpotensi memberi kontribusi terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia," kata Agato di Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Imigrasi deportasi dua WN Inggris yang ikut demo di Jakarta
Dia mengatakan pembuatan golden visa terbilang mudah lantaran prosesnya berkisar lima hari dan diberikan waktu 90 hari untuk memenuhi komitmen persyaratan.
Ditargetkan pemohon golden visa bisa menjangkau sebanyak 160 kawasan industri di Indonesia dan 22 kawasan ekonomi khusus.
Baca juga: Perusahaan yang punya pekerja WNA diajak patuhi regulasi baru imigrasi
"Adanya sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara lima sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri," ujar Johannes.
Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).
Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang golden visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap 16 WNA asal Nigeria
Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp40 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp81 miliar).
Golden visa dapat didaftarkan melalui https://evisa.imigrasi.go.id/ yang mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024