bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa
Jakarta (ANTARA) - Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Agato PP Simamora menyebut fasilitas golden visa ditujukan untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga pada akhirnya bisa mendorong perekonomian.

"Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menjaring warga negara asing yang berpotensi memberi kontribusi terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia," kata Agato di Jakarta Selatan, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi golden visa dan penguatan kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 11 Tahun 2024.

Baca juga: Imigrasi deportasi dua WN Inggris yang ikut demo di Jakarta

Dia mengatakan pembuatan golden visa terbilang mudah lantaran prosesnya berkisar lima hari dan diberikan waktu 90 hari untuk memenuhi komitmen persyaratan.

Ditargetkan pemohon golden visa bisa menjangkau sebanyak 160 kawasan industri di Indonesia dan 22 kawasan ekonomi khusus.

"Dan kami berharap di dalam sampai bulan Desember ini kita memiliki target 100 ribu pemohon golden visa," tambahnya.

Baca juga: Perusahaan yang punya pekerja WNA diajak patuhi regulasi baru imigrasi
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan kebijakan golden visa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2024.

"Adanya sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara lima sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri," ujar Johannes.

Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).

Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang golden visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.

Seluruh pemohon golden visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.
Adapun bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap 16 WNA asal Nigeria

Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp40 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp81 miliar).

Para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini untuk mengubah izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia.

Golden visa dapat didaftarkan melalui https://evisa.imigrasi.go.id/ yang mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024