Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempelajari program penurunan emisi karbon dan perdagangan karbon (carbon trade).

Pemprov Kaltara menilai Pemprov Kaltim sukses menjalankan program penurunan emisi karbon hingga perdagangan karbon.

"Pemprov Kaltara ingin segera mengimplementasikan langkah apa saja yang telah diambil Pemprov Kaltim sehingga berhasil menggali sumber-sumber pendapatan dari energi terbarukan, seperti hasil Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari Bank Dunia dengan total Rp1,6 triliun," kata Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Togap Simangunsong di Bulungan, Selasa.

Baca juga: Pemprov NTB ungkap potensi perdagangan karbon perhutanan sosial

Menurut dia, ilmu yang paling cepat adalah belajar dari orang yang berhasil. Hal itu yang melatarbelakangi kunjungan kerja ke Kaltim.

“Jadi intinya, kami mau belajar, kalau perlu kita copy paste saja langkah-langkah apa saja yang telah ditempuh Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Baca juga: Trenggalek lirik skema perdagangan karbon untuk dongkrak PAD

Untuk diketahui, Kaltim merupakan provinsi pertama di Indonesia yang dinilai berhasil melaksanakan program kemitraan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF) dengan tujuan mengurangi emisi, pengelolaan hutan dan peningkatan stok karbon hutan dengan skema pembayaran berbasis kinerja.

Oleh karena itu, Kaltara sangat berpeluang menapaki kesuksesan yang sama, berdasarkan Keputusan Menteri LHk Nomor SK. 129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017, Kaltara memiliki 13 hidrolisis gambut seluas 347.451 hektare, sedangkan untuk luas wilayah mangrove Kaltara seluas 326.396 hektare atau seluruhnya 673.847 hektare.

Baca juga: Pj Gubernur: Kaltim bakal pimpin penegakan perdagangan karbon RI

Potensi luas lahan untuk perdagangan karbon di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 379.000 hektare yang berlokasi di 4 kabupaten dan 90 desa dari 447 desa di Kaltara.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024