Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (14/10), mulai dari kepolisian mengungkap kerugian pencurian BTS provider capai Rp120 miliar hingga komplotan perampok perhiasan di Bekasi Selatan telah beraksi 12 kali

Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.


1. Polisi ungkap kerugian pencurian BTS provider capai Rp120 miliar

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan kerugian akibat pencurian alat berupa modul stasiun pemancar penyedia komunikasi (base transceiver station/BTS) milik beberapa operator seluler di Indonesia mencapai Rp120 miliar.

"Karena satu modul ini harganya sekitar Rp90 juta. Jadi, kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp120 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Baca selengkapnya di sini

2. Komplotan perampok perhiasan di Bekasi Selatan telah beraksi 12 kali

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan komplotan perampok perhiasan di sebuah rumah di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (23/9) telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali.

"Untuk saat ini baru dapat 12 TKP yang diakui, kami akan mendalami lagi," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini


3. Tak diberi jatah, preman di Kebon Jeruk aniaya anak pengepul rongsokan

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial AW (43) menganiaya dua anak seorang pengepul rongsokan di Jalan Harun Raya Ujung, RT/RW 09/007 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran tidak diberi jatah yang biasa diminta pelaku dari korban.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menyebutkan bahwa korban adalah dua bersaudara dengan inisial masing-masing RWA dan DWA.

Baca selengkapnya di sini

4. Pelajar terlibat tawuran terancam pidana penjara 15 tahun

Jakarta (ANTARA) - Polisi menegaskan pelajar terlibat tawuran terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Terlibat tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat edukasi pada pelajar dan orang tua tentang konsekuensi hukum jika terlibat tawuran, di Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Baca selengkapnya di sini


5. Polisi buru dua tersangka kasus begal di Jakpus, satu jadi eksekutor

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian masih terus mencari dua tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y dan F sebagai pelaku kasus pembegalan di wilayah Jakarta Pusat di mana salah satunya berperan sebagai eksekutor.

"Yang duanya lagi DPO inisial Y dan F, yang berperan sebagai Y ini adalah selaku eksekutor dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian yang satunya lagi F, itu juga DPO, berperan sebagai joki," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024