Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa tata kelola badan usaha pelabuhan (BUP) terus dioptimalkan guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menhub dalam acara Ekspose Hasil Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Tata Kelola Badan Usaha Pelabuhan, di Jakarta, Senin mengatakan bahwa pentingnya optimalisasi tata kelola badan usaha pelabuhan bukan hanya mempercepat arus logistik dan perdagangan, tetapi menjadi pilar penting meningkatkan penerimaan negara.
“Dengan penguatan tata kelola badan usaha pelabuhan dan modernisasi infrastruktur, kita tidak hanya mempercepat arus logistik dan perdagangan, tetapi juga memastikan sektor transportasi laut menjadi pilar penting dalam meningkatkan penerimaan negara,” kata Menhub.
Untuk mengakselerasi pembangunan pelabuhan, lanjut Menhub, pemerintah memberikan peluang yang luas kepada badan usaha dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi.
"Melalui skema seperti konsesi dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Menhub.
Dia menyebutkan bahwa sebagai bukti keseriusan pemerintah, dari periode 2022 hingga saat ini telah ada 11 badan usaha pelabuhan yang menandatangani perjanjian konsesi, dan enam badan usaha yang telah mendapatkan penunjukan konsesi yang selanjutnya akan melakukan penandatanganan konsensi.
Kementerian Perhubungan mencatat, keenam badan usaha tersebut yaitu PT Rugaya Nusantara Jaya, PT Pelabuhan Buana Reja, PT Samas Port, PT Satya Amerta Havenport dan PT Pelabuhan Samudera Nusantara yang tersebar di Provinsi Jawa tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Menhub juga menyampaikan apresiasi atas capaian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah berhasil merealisasikan PNBP sebesar Rp4,7 triliun atau sebesar 97,78 persen dari target APBN 2024.
"Sementara itu hingga 11 Oktober 2024, total capaian realisasi PNBP Kementerian Perhubungan sebesar Rp9,49 triliun dari target Rp10,41 triliun," ungkapnya.
Kemenhub juga mencatat, pada tahun 2024, telah dilakukan perbaikan tata kelola PNBP pada Ditjen Perhubungan Laut seperti; perubahan mekanisme perhitungan hasil konsesi, transformasi digital baik dalam aspek perencanaan.
Selain itu, pelaksanaan hingga pengawasan PNBP, serta menyeragamkan mekanisme rekonsiliasi dan pembayaran PNBP jasa Pandu Tunda Kapal.
Baca juga: Menhub ungkap Badan Bank Tanah permudah pengembangan Kota Nusantara
Baca juga: Menhub sebut progres revitalisasi Stasiun Klaten capai 80,52 persen
Baca juga: Menhub terjunkan KNKT selidiki penyebab kecelakaan speedboat di Malut
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024