Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah memberikan insentif kepada industri berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengembangan industri hijau nasional melalui program pemberian insentif kepada perusahaan-perusahaan untuk menerapkan prinsip industri hijau.
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
"Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah memberikan insentif kepada industri berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru, misalnya pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui program restrukturisasi permesinan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Hidayat, program tersebut telah dilaksanakan sejak 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi hingga 25 persen, peningkatan produktivitas sampai 17 persen, dan peningkatan penyerapan tenagakerja.
"Hasil yang telah dicapai oleh pelaku industri menunjukkan bahwa industri nasional kita sudah mampu melakukan efisiensi energi dalam kegiatan produksinya, yang secara tidak langsung akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK)," ujarnya.
Menperin menekankan pengembangan industri hijau adalah salah satu upaya untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, yang merupakan penyebab perubahan iklim.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014