Keadilan restoratif dinilai memiliki konsep yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia, yakni musyawarah dan mufakat sehingga diharapkan dapat menghasilkan penghukuman yang bukan berorientasi pada “pembalasan” melainkan “pemulihan hak”. Penegakan hukum hanya upaya terakhir dalam penyelesaian masalah tertentu manakala proses itu mengalami kebuntuan.

Salah satu penerapan keadilan restoratif yang mendapat perhatian masyarakat adalah kasus yang menimpa Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di Kabupaten Garut pada tahun 2022. Munir membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu lantaran sakit hati lantaran gajinya selama mengajar tidak kunjung dibayarkan. Munir Alamsyah merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.

Kasus pembakaran tersebut kemudian dihentikan oleh Polres Garut melalui keadilan restoratif karena antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai serta semua persyaratan telah terpenuhi.

Salah satu hal yang perlu diwaspadai oleh kepolisian adalah munculnya praktik jual beli untuk memperoleh keadilan restoratif.

Polri sudah memiliki sistem Dumas atau pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan atas pelayanan Polri, termasuk dalam mencegah dugaan jual beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Layanan pengaduan yang diluncurkan pada September 2021 ini bisa langsung diakses oleh masyarakat selama 24 jam, di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi terdekat. Aplikasi Dumas Presisi bisa diunduh melalui Playstore.

Begitu pula bagi masyarakat yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi Propam Presisi. Lahirnya kedua aplikasi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal sesuai dengan era keterbukaan saat ini.

Disamping itu, perlu diwaspadai munculnya distorsi dari spirit keadilan restoratif jika tidak ada kontrol dan pengawasan ketat dalam penerapannya. Kasus kecil tidak menggunakan mekanisme keadilan restoratif, justeru kasus-kasus besar malah menggunakan keadilan restoratif.


Solusi atasi kelebihan penghuni

Keadilan restoratif juga dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan jumlah lapas dan rutan di Indonesia mencapai 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.

Jumlah tersebut tentu menjadikan lapas maupun rutan di Indonesia sudah kelebihan beban penghuni hingga 92 persen.

Keadilan restoratif yang merupakan terobosan di masa Pemerintahan Jokowi, yang selain memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia juga dapat membantu untuk mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan yang memang sudah tidak layak lagi.

Ini membuktikan bahwa negara terus berupaya membenahi sistem peradilan di Indonesia ke arah yang lebih humanis dengan segala inovasi yang dikembangkan.


Artikel ini merupakan bagian dari Antara Interaktif Vol. 86 Orkestrasi Jokowi. Selengkapnya bisa dibaca Di Sini

Editor: Achmad Zaenal M
 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024