Dari awal diterapkannya keadilan restoratif di lingkungan Kejagung tercatat sudah ada 5.600 lebih kasus telah diselesaikan tanpa harus ke pengadilan dan jumlah itu akan terus bertambah.

Namun demikian, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan sistem keadilan restoratif  karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Sementara syarat keadilan restoratif khusus penyalahgunaan narkotika adalah berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika dan lainnya.

Lembaga ini juga masih memegang kendali apakah putusan permohonan keadilan restoratif diterima atau tidak terpusat dan dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Ini semua dilakukan untuk memastikan pengawasan program keadilan restoratif berjalan sesuai dengan tujuan awal, tidak dimanfaatkan oleh oknum jaksa di daerah.


Keadilan restoratif di tubuh Polri

Penerapan keadilan restoratif secara peraturan di tubuh Bhayangkara melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 memang lebih muda daripada di Kejagung.

Akan tetapi, secara kuantitas kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sudah mencapai 48.118 perkara dari mulai diberlakukannya pada 2021 hingga akhir 2023, atau sekitar 5,8 persen dari total tindak kejahatan dalam periode itu sebanyak 822.722  kasus. 

Ini menunjukkan terdapat permasalahan hukum yang bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebagai lembaga yang memiliki anggota hingga pelosok desa memang wajar jika penerapan keadilan restoratif dapat terlaksana dengan baik dan mencakup puluhan ribu perkara yang diselesaikan. Apalagi konsep ini menjadi program prioritas Polri untuk mewujudkan reformasi kepolisian yang humanis dan berkeadilan.


 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024