"Tanggal 17 sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pemeriksaan dua orang terlapor akan dilaksanakan 19 dan 20 Juni," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta, Rabu.
Agus mengungkapkan penyidik Mabes Polri menerima laporan terhadap penerbitan salah satu media massa pada 16 Juni 2014.
Agus menyebutkan kedua pengurus Obor Rakyat berstatus terlapor yang akan menjalani pemeriksaan yakni Pemimpin Redaksi Setyari Budiono dan pendiri Darmawan Sepriyosa.
Kedua orang itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada waktu yang berbeda.
Penyidik kepolisian akan memeriksa Setriyadi pada Kamis, sedangkan Darmawan dijadwalkan pada Jumat.
Agus menyatakan polisi telah memeriksa saksi pelapor dan berencana memanggil beberapa saksi lainnya.
"Hari (Rabu) pihak penyidik sudah mengirimkan surat pada pihak terkait yang kita perlukan keterangannya," ujar Agus.
Agus menuturkan penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dewan Pers untuk meminta saran dan masukan.
Agus mengimbau masyarakat tidak terprovokasi persoalan isi tulisan tabloid itu meskipun polisi tidak dapat menarik karena sudah tersebar pada beberapa wilayah.
Tim advokasi pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama ke Mabes Polri.
Selebaran tabloid Obor Rakyat menginformasikan persoalan suku agama dan ras yang ditujukan kepada pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
(T014/Y008)
Pewarta: Aditya R
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014