BVK bagi PR Singapura itu diberikan untuk empat hari tidak bisa diperpanjang, setelah itu harus keluar. Kalau lebih dari itu kena biaya beban untuk stay

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri menyebutkan pemeriksaan kemigrasian bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura dilakukan secara manual atau tidak melalui perangkat pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Senin mengatakan hal tersebut upaya pengawasan orang asing dengan memperketat proses pemeriksaan keimigrasian yang ditujukan kepada pemegang PR Singapura.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.

“Pemeriksaan manual, dilakukan di konter imigrasi, tidak bisa autogate. Pengawasan tetap kita lakukan seperti biasanya yg sudah-sudah , pengawasan rutin, kita juga lagi melaksanakan patroli pengawasan orang asing atau jagratara. Kita awasi PR ini yang masuk ke Indonesia. Terkait cara pemeriksaannya juga sudah diatur dalam SE ini, jadi kita melakukan pemeriksaan ketat,” kata Kharisma.

Baca juga: Imigrasi beri BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi PR Singapura

Selain itu, subjek bebas visa kunjungan pemegang PR Singapura harus memenuhi kriteria, yaitu memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari Negara Calling Visa (Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Somalia).

“Kalau tidak sesuai dengan hal ini, ya tidak bisa masuk,” ujar dia.

Kharisma menyampaikan PR Singapura hanya diberi waktu selama empat hari sebagai izin tinggal kunjungan yang tidak dapat perpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan.

“BVK bagi PR Singapura itu diberikan untuk empat hari tidak bisa diperpanjang, setelah itu harus keluar. Kalau lebih dari itu kena biaya beban untuk stay,” ujar dia.

Adapun Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

“Surat edaran ini berlaku mulai 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut,” kata Kharisma.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024