Jakarta (ANTARA) - Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK/1. Kartu kuning kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.

Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja. Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Kehadiran kartu kuning dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Data yang terkumpul dari pembuatan kartu kuning menjadi informasi penting bagi Dinas Ketenagakerjaan dalam membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerah para pemilik kartu kuning dapat segera diisi oleh pencari kerja.

Baca juga: Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online

Meski bernama kartu kuning, fisik kartu ini berwarna putih berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Melansir dari laman Kemnaker adapun isi dari kartu kuning meliputi:

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Selain itu, kartu kuning pencari kerja terdapat beberapa ketentuan, seperti berlaku nasional dengan masa berlakunya selama 2 tahun. Nantinya, pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan perlu melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Apabila terdapat perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan, pemilik kartu kuning harap segera melapor ke disnaker setempat. Untuk mendapatkan kartu kuning berusia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang).

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk pembuatan kartu kuning secara offline bisa dengan mengunjungi langsung Disnaker di daerah kabupaten atau kota masing-masing pencari kerja. Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis.

Sementara, pembuatan kartu kuning secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SISNAKER yang tersedia di Google Playstore atau website Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja

Baca juga: Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024