Jakarta (ANTARA) - Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang juga dikenal sebagai kartu AK-1 (Antar Kerja). Pembuatan kartu kuning pencari kerja bisa dilakukan secara online.

Kartu kuning kerap dijadikan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan lamaran kerja. Kartu kuning memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.

Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Pembuatan kartu kuning secara online bisa dilakukan melalui website Karirhub atau aplikasi SISNAKER yang tersedia di Google Playstore. Berikut cara pembuatan kartu kuning online melalui Karirhub:

Cara pembuatan kartu kuning online
  • Buka browser lalu pilih website atau laman Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Daftar" untuk membuat akun baru dan isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi atau password
  • Login kembali dengan menggunakan nomor KTP, handphone, email, beserta password yang sudah terdaftar
  • Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
  • Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
Nantinya, untuk mencetak kartu kuning, Anda bisa mendatangi ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan minta dilegalisasi.

Adapun kartu kuning ini berlaku nasional dengan masa berlakunya 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan apabila belum mendapat pekerjaan.

Baca juga: Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja

​​​​​​​
Baca juga: Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya

Baca juga: Persyaratan umum melamar pekerjaan

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024