Ia menekankan partai politik tidak hanya untuk rekrutmen politik atau menyongsong pemilihan anggota legislatif maupun eksekutif, tetapi juga mencakup komunikasi politik maupun menyosialisasikan nilai-nilai politik yang penuh dengan etika kepada masyarakat.

Adapun pada PP Nomor 1 Tahun 2018 turut menjelaskan paling sedikit 60 persen bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik.

Kegiatan politik yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat; serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Kegiatan pendidikan politik dapat berupa pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika dan budaya politik; serta pengaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Kegiatan pendidikan politik tetap harus memperhatikan keadilan maupun kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik yang sesuai dengan Pancasila.

Oleh sebab itu, langkah Jokowi selama menjadi Presiden untuk menaikkan dana bantuan partai politik dinilai sebagai langkah yang tepat agar kebutuhan pendidikan politik warga negara dapat terus berlangsung.

Pendidikan politik penting agar warga negara selalu berpartisipasi untuk pembangunan dengan tujuan Indonesia maju, atau mewujudkan salah satu cita-cita bersama saat ini, yakni Indonesia Emas 2045.


Kaderisasi

Meskipun bantuan dana kepada partai politik ditingkatkan, pada masa 10 tahun Pemerintahan Jokowi terdapat permasalahan mandeknya kaderisasi.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024