Bila ditelisik, kerja nyata Presiden Jokowi untuk memperkuat salah satu pilar demokrasi, yakni partai politik, itu sudah digaungkan pada tahun pertamanya menjabat.
Ketua DPR RI Setya Novanto pada 10 Maret 2015 menyatakan pihaknya dan pemerintah telah mengadakan pembicaraan mengenai bantuan dana partai politik. Kenaikan bantuan dianggap penting agar partai politik tidak mencari alternatif pembiayaan dengan korupsi.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 24 Juni 2015 menyatakan Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan bantuan untuk partai politik, tetapi masih perlu dibahas dengan sejumlah kementerian. Hal ini mempertimbangkan anggaran negara yang masih berfokus kepada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Sehingga, kenaikan bantuan untuk partai politik belum dapat dilaksanakan pada 2015, dan direncanakan diterapkan pada 2016.
Namun, pada 2016 bantuan tersebut belum dapat diwujudkan. Mendagri Tjahjo Kumolo pada 28 Agustus 2017 menjelaskan bahwa anggaran negara belum memungkinkan mengalokasikan kenaikan bantuan untuk partai politik.
Akan tetapi, hadirnya Sri Mulyani dalam Pemerintahan Jokowi sebagai Menteri Keuangan sejak 27 Juli 2016, dan perekonomian Tanah Air yang dinilai stabil, membuka kesempatan kenaikan anggaran untuk partai politik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Agustus 2017 juga telah menetapkan usulan besaran bantuan kepada partai politik yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Hingga akhirnya PP Nomor 1 Tahun 2018 ditetapkan oleh Jokowi pada saat pemerintahannya memasuki tahun keempat.
Presiden Jokowi pada saat menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-45 Partai Persatuan Pembangunan di Kota Semarang, Jawa Tengah, 14 April 2018, mengatakan kehadiran partai politik sangat penting.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024