Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT) memastikan pencabutan izin operasional PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) yang mengelola penyulingan air laut menjadi air bersih di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sudah sesuai prosedur.

"Yang cabut izin PT TCN itu menteri. Menteri itu tidak sembarangan mencabut kalau tidak ada masalah. Coba tanya TCN, mereka itu sudah konsultasi ke Jakarta (Kementerian Kelautan dan Perikanan), tetapi enggak pernah disampaikan hasilnya ke pemda. Jadi, TCN di sini jangan playing victim," kata Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi dari Kupang, Senin.

Dia mengatakan bahwa pencabutan izin pemanfaatan ruang laut (PRL) PT TCN itu sudah melalui proses penelitian lapangan dan berawal dari laporan masyarakat pada awal Mei 2024.

Dari hasil penelitian, BKKPN menemukan titik pemasangan pipa pengambilan air laut di perairan Gili Trawangan berada di luar ketetapan izin.

Kemudian, BKKPN menemukan adanya alih fungsi pipa pengambilan air laut menjadi pembuangan limbah. Selain itu, limbah yang terbuang juga telah masuk ke kawasan konservasi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2020.

"Itu yang ditutupi sama mereka (TCN), jadi playing victim, masalah intinya enggak kena di situ. Pemda di sini seperti tersandera dengan kondisi TCN. Pemda harus memahami betul kondisi ini,"ujarnya.

Dampak dari aktivitas PT TCN ini juga telah membuat kualitas ekosistem laut di perairan Gili Trawangan menurun. Dari perbandingan data pada 8 Desember 2023 dengan 8 Mei 2024, kelimpahan ikan karang menurun hingga 75 persen.

Penurunan ini akibat adanya sedimentasi lumpur dari aktivitas pengeboran pipa PT TCN yang telah menutupi terumbu karang dengan ketinggian mencapai 1 meter hingga luas puluhan are.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KKP kini sedang menangani kasus perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran PT TCN. Dia memastikan pihaknya akan memaparkan hasil dari penanganan tersebut ke pemda.

"Untuk kasus itu tinggal tunggu hasilnya berapa kerugian ekosistem. Kalau tidak ada halangan, pekan depan sudah selesai. Akan kami sampaikan hasilnya, termasuk ke pemda, mereka harus tahu bahwa kerugian ini enggak kecil, bukan main nilainya," kata Imam.
Baca juga: KPK: KKP sudah cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan
Baca juga: BKKPN serahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKP
Baca juga: Polda NTB beri kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut

 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024