menjamin kesempatan partisipasi atas dunia kerja bagi perempuan yang memiliki anak selama fase 1.000 HPK
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menjamin kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak.

"Keberadaan UU ini menjadi jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak ibu dan anak, khususnya pada masa keemasan, yaitu pada fase 1.000 HPK. Tidak hanya itu, UU Nomor 4 Tahun 2024 juga menjamin kesempatan partisipasi atas dunia kerja bagi perempuan yang memiliki anak selama fase 1.000 HPK," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Rini Handayani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

UU ini diterbitkan dua tahun setelah ekonomi perawatan dijadikan sebagai isu global melalui G20 Ministerial Conference on Women Empowerment 2022 di Bali.

Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women’s Working Group (EWWG) G20 memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah melakukan aksi nyata atas komitmen global.

Indonesia dianggap menjadi satu dari sedikit negara G20 yang telah menerjemahkan komitmen dan kesepakatan global ke dalam kebijakan nasional, utamanya untuk isu ekonomi perawatan, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan, dan aksi gender dalam perubahan iklim.

Baca juga: Menteri Bintang: Ekonomi perawatan bagian penting masa depan ASEAN
Baca juga: Pemerintah komitmen dorong kesetaraan gender dalam ekonomi perawatan


Rini Handayani menyampaikan ekonomi perawatan telah terintegrasi dan menjadi prioritas kebijakan nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia juga telah menerbitkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan yang merupakan panduan bagi lembaga pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan agenda ekonomi perawatan yang telah ditetapkan.

"RPJPN 2025-2045 menargetkan peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hingga mencapai angka 70 persen pada 2045. Saat ini, TPAK perempuan baru mencapai skor 54 persen, sangat jauh tertinggal dari TPAK laki-laki yang sudah lebih dari 80 persen," kata Rini Handayani.

Baca juga: KemenPPPA bagikan praktik baik pelaksanaan ekonomi perawatan
Baca juga: Menteri PPPA dorong kebijakan yang dukung upah layak pekerja perawatan
Baca juga: Menteri Bintang: Ekonomi perawatan penting bagi ketahanan masyarakat


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024