Jakarta (ANTARA) -
Data pribadi menjadi aset berharga bagi banyak orang. Mulai dari perusahaan hingga individu, tentunya memiliki data pribadi yang mesti dijaga kerahasiaannya.

Namun, terkadang ada orang memiliki niat jahat dan sering kali mengancam penggunaan data pribadi, seperti pencurian identitas atau penipuan.

Untuk melindungi privasi masyarakat dan membatasi tindakan kejahatan penggunaan data pribadi, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP dalam UU No 27 tahun 2022.

Baca juga: Data pribadi harus diperlakukan seperti barang berharga
 
Pengertian undang-undangan perlindungan data pribadi
 
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah upaya yang dilakukan secara resmi dan landasan hukum untuk melindungi penggunaan data pribadi sebagai hak setiap individu.

Pada pasal 1 dalam poin 2, tercantum pengertian tentang perlindungan data pribadi sebagai seluruh upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

UU ini memberikan hak kepada pemilik data agar tetap terjaga informasi pribadi mereka, menjamin hak konstitusi warga NKRI, serta mengatur bagaimana data tersebut akan diberikan dan digunakan oleh pihak lain.

Baca juga: Jangan sembarangan bagikan data pribadi, ini yang boleh dan tidak

Selain itu, undang-undang perlindungan data pribadi juga mengatur beberapa ketentuan lainnya yakni sebagai berikut.
 
1. Jenis data pribadi

UU PDP membagi data pribadi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum boleh digunakan secara umum, seperti nama, alamat, status, agama, nomor telepon dan lainnya. Sedangkan data pribadi spesifik merupakan data yang bersifat sensitif, seperti data kesehatan, data biometrik, atau catatan kriminal.
 
2. Hak pemilik data

Salah satu hal penting dalam UU PDP adalah hak pemilik data. Setiap individu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data atau menolak penggunaan data, dan dapat meminta penghapusan data jika diperlukan. Sehingga, hal ini memberikan hak penuh kepada pemilik data terhadap penggunaan informasi pribadi mereka.
 
3. Peran pengelola data

UU ini juga mengatur kewajiban bagi pihak yang mengelola data pribadi, seperti perusahaan atau lembaga. Mereka harus memastikan bahwa data yang telah disimpan tetap aman, bertanggungjawab atas penggunaan data, dan tidak disebarluaskan tanpa izin pemilik. Jika kebocoran data, pengelola data wajib memberi tahu informasi tersebut atau memungkinkan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda besar atau hukuman pidana.
 
Dengan adanya UU ini, berfungsi untuk pencegahan penyalahgunaan data dan menjaga keamanan data pribadi hingga hak keselamatan individu dari kejahatan.
 
Sehingga, masyarakat bisa lebih tenang saat memberikan informasi pribadi mereka, baik di dunia maya maupun secara langsung.

Baca juga: Cara lindungi data pribadi di Internet agar terhindar dari kejahatan

Baca juga: Aturan turunan UU PDP dalam harmonisasi di Kemenkumham

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024