DKPP menerima banyak pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas KPU dan Bawaslu. DKPP berperan sebagai pengadil bagi penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. DKPP menangani berbagai kasus, termasuk dugaan ketidaknetralan atau malapraktik yang dilakukan petugas KPU dan Bawaslu.

DKPP telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah anggota KPU dan Bawaslu yang dinyatakan melanggar kode etik. Pada 2019, misalnya, DKPP memecat beberapa anggota KPU daerah karena terbukti melanggar aturan etika, yang menunjukkan peran penting lembaga ini dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.


Pilkada Serentak 2020

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 juga menjadi ujian berat bagi penyelenggara Pemilu. Ketika itu Indonesia, dan juga dunia, tengah dilanda pandemi COVID-19. Pilkada Serentak yang melibatkan 270 daerah, termasuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu menghadapi tantangan yang sangat unik karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

Awalnya, Pilkada 2020 dijadwalkan pada September, namun karena pandemi, akhirnya ditunda ke Desember 2020. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi KPU, Bawaslu, dan pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

KPU menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat selama pemilu. Ini termasuk kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, penyediaan tempat cuci tangan di TPS, dan penggunaan sarung tangan oleh petugas. Pemilih juga diminta membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar kehadiran, dan pengukuran suhu tubuh dilakukan di pintu masuk TPS.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024