Lagos (ANTARA News) - Markas Pertahanan Nigeria pada Selasa (17/6) menyatakan seorang gembong dalam daftar orang yang dicari oleh pasukan keamanan telah dideteksi dalam pemeriksaan yang dilakukan atas 486 tersangka yang ditangkap di jalan raya Enugu-Pelabuhan Harcourt.
Semua tersangka tersebut dibekuk di sepanjang jalan raya Enugu-Pelabuhan Harcourt saat mereka melakukan perjalanan dengan menggunakan lebih dari 33 bus Hiace Hummer pada malam 15 Juni, demikian menurut peryataan yang ditandatangani oleh May. Jend. Chris Olukolade, Direktur Informasi Pertahanan, di Abuja.
Menurut pernyataan tersebut, gembong pelaku teror yang diidentifikasi sudah ditahan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan pada waktunya.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa sejauh ini lembaga lain keamanan termasuk paramiliter telah bergabung dalam latihan penapisan untuk memastikan status tersangka lain, demikian seperti dilansir kantor berita Xinhua.
Mereka yang diidentifikasi sebagai berisiko bagi keamanan atau pendatang gelap akan diidentifikasi selanjutnya.
Let. Kol. Rasheed Omolori, Komandan Batalion Ke-144, telah mengatakan dalam satu taklimat pada Senin (16/6) di Umuahia, Ibu Kota Negara Bagian Abia, bahwa anak buahnya mencegat rombongan 33 bus yang sedang mengantar 486 petempur Boko Haram berusia 16 sampai 24 tahun sekitar pukul 03.00 waktu setempat pada Minggu (15/6).
Para tersangka, menurut dia, mengaku datang dari beberapa bagian utara negeri itu untuk mencari pekerjaan.
Nigeria telah menghadapi serangkaian serangan yang dilakukan oleh Boko Haram sejak 2009, ketika kelompok tersebut melancarkan perlawanan dengan menyerang tempat ibadah, instalasi keamanan, sekolah dan desa.
Ratusan orang telah tewas dalam tiga bulan terakhir ini dalam serangan oleh Boko Haram di banyak desa di seluruh tiga negara bagian di wilayah Nigeria Timurlaut.
Nigeria, negara yang berpenduduk paling padat di Afrika, saat ini berjuang menghadapi tantangan keamanan, salah satunya adalah aksi perlawanan Boko Haram, sekte yang berusaha memasukkan Hukum Syariah ke dalam undang-undang dasar negeri itu. (Uu.C003)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014