Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengevaluasi implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di daerah setempat.

"Pembuatan SKCK mempersyaratkan kepesertaan JKN mulai berlaku per 1 Agustus 2024, khususnya di lingkup Polsek hingga Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P di Tanjungpinang, Senin.

Dari hasil evaluasi bersama kepolisian setempat, kata Roby, sejauh ini penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK belum menemukan kendala berarti atau relatif berjalan lancar.

Kendati demikian ia mengakui ada beberapa masyarakat menolak saat mengurus SKCK di kantor polisi harus melampirkan kartu JKN atau BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan ingatkan kepesertaan JKN jadi syarat penerbitan SKCK

"Tapi setelah diberikan edukasi bahwa sudah ada kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Polri terkait kebijakan itu, akhirnya mereka mengerti dan mau mematuhinya," ujar Roby.

Di Polresta Tanjungpinang, kata dia, masyarakat yang akan mengurus SKCK harus menampilkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif. Apabila tak aktif, otomatis kepolisian akan menahan SKCK sampai mereka mengaktifkan kembali kartu JKN tersebut.

"Kami koordinasi dengan Polres, kalau ada peserta JKN mengajukan SKCK tapi kartunya tak aktif, SKCK tetap diproses namun tidak diberikan langsung sampai kartunya kembali diaktifkan," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menyarankan bagi peserta tak aktif akibat menunggak iuran JKN bisa mengajukan ikut Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau iuran dibayar dengan cara mencicil sesuai kemampuan peserta.

Baca juga: BPJSK: Pengajuan SKCK tetap berproses seiring aktivasi peserta JKN

Dengan adanya bukti keikutsertaan program rehab itu, peserta sudah bisa mengambil SKCK di kepolisian tanpa perlu menunggu sampai lunas.

"Ada beberapa SKCK yang ditahan karena kartu JKN-nya tak aktif, tapi jumlahnya sedikit," ujar Roby.

Ia menegaskan bekerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Polri sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat SKCK.

"Secara nasional BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 34 kementerian/lembaga untuk mendukung program JKN, termasuk Polri," sebut Roby.

Bahkan ke depan, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) soal implementasi kepesertaan JKN sebagai syarat peserta ibadah Haji dan Umroh. Demikian pula kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerapan kartu JKN jadi syarat mengurus Akte Tanah.

Baca juga: Keaktifan JKN jadi syarat SKCK, tingkatkan kesadaran masyarakat

Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024