Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial AW (43) menganiaya dua anak seorang pengepul rongsokan di Jalan Harun Raya Ujung, RT/RW 09/007 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran tidak diberi jatah yang biasa diminta pelaku dari korban.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menyebutkan bahwa korban adalah dua bersaudara dengan inisial masing-masing RWA dan DWA.

"Orang tua korban bekerja sebagai pengepul rongsok. Saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya," kata Sutrisno di Jakarta pada Senin.

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian. "Tidak lama setelah itu, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban," kata Sutrisno.

Baca juga: Polisi ringkus 10 preman pelaku pungli di Pasar Tasik Tanah Abang

Konflik itu pun memanas hingga pelaku menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam. 

"Serangan itu mengakibatkan RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri dan dagu kanan, sementara saudaranya, DWA, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," kata Sutrisno.

Pelaku AW segera melarikan diri usai menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Sementara kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.

"Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang terjadi pada Minggu (6/10) itu ke Polsek Kebon Jeruk," kata Sutrisno.

Baca juga: Polisi menangkap 28 preman yang meresahkan warga di Jakarta Utara

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi.

"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Ditangkap kemarin, Minggu (13/10)," kata Subartoyo.

Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap kepolisian. "Enggak, enggak ada perlawanan," kata dia.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman lima tahun pidana penjara," kata Subartoyo.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024